BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Hak tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan
kesejahteraan dirinya dan keluarganya merupakan hak asasi manusia dan diakui
oleh segenap bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia. Di Indonesia, falsafah
dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 juga mengakui hak asasi warga
atas kesehatan. Hak ini juga termaksud dalam UUD 45 pasal 28H dan pasal 34, dan diatur dalam UU No. 23/1992
yang kemudian diganti dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan. Dalam UU 36/2009
ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses
atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang
aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai
kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.
Usaha ke arah itu sesungguhnya telah dirintis pemerintah
dengan menyelenggarakan beberapa bentuk jaminan sosial di bidang kesehatan,
diantaranya adalah melalui PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang melayani
antara lain pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran, dan pegawai
swasta. Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, pemerintah memberikan jaminan
melalui skema Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan
Daerah (Jamkesda). Namun demikian, skema-skema tersebut masih terfragmentasi,
terbagi- bagi. Biaya kesehatan dan mutu pelayanan menjadi sulit terkendali.
Untuk mengatasi hal itu, pada 2004, dikeluarkan
Undang-Undang No.40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU 40/2004
ini mengamanatkan bahwa jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS).
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 juga menetapkan, Jaminan
Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang implementasinya dimulai 1
Januari 2014.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa
definisi BPJS?
2. Apa
fungsi,tugas dan wewenang BPJS?
3. Apa
saja azas-azas BPJS?
4. Apa
BPJS Kesehatan itu?
5. Bagaimana
program-program BPJS ketenagakerjaan?
1.3 Tujuan
1. Untuk
mengetahui definisi BPJS.
2. Untuk
mengetahui fungsi,tugas dan wewenang BPJS.
3. Untuk
mengetahui azas-azas BPJS.
4. Untuk
mengetahui tentang BPJS Kesehatan.
5. Untuk
mengetahui program-program BPJS Ketenagakerjaan.
BAB II
LANDASAN TEORI
Menurut
UU no 24 tahun 2011 bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya
disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
jaminan sosial.BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional, harus dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
dengan Undang-Undang yang merupakan transformasi keempat Badan Usaha Milik
Negara untuk mempercepat terselenggaranya sistem jaminan sosial nasional bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Peraturan Pemerintah No. 101 tahun
2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bahwa penerima bantuan
iuran yang disebut PBI adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai
peserta jaminan kesehatan. Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan bahwa jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan
kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan
perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap
orang yang telah membayar iuran atau iuran yang dibayar pemerintah.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Definisi
Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS),
secara tegas menyatakan bahwa BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS adalah badan
hukum publik. BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS adalah BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan.
Kedua
BPJS tersebut pada dasarnya mengemban misi negara untuk memenuhi hak
konstitusional setiap orang atas jaminan sosial dengan menyelenggarakan program
jaminan yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penyelenggaraan
jamianan sosial yang kuat dan berkelanjutan merupakan salah satu pilar Negara
kesejahteraan, disamping pilar lainnya, yaitu pendidikan bagi semua, lapangan
pekerjaan yang terbuka luas dan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkeadilan.
Mengingat pentingnya peranan BPJS
dalam menyelenggarakan program jaminan sosial dengan cakupan seluruh penduduk
Indonesia, maka UU BPJS memberikan batasan fungsi, tugas dan wewenang yang
jelas kepada BPJS. Dengan demikian dapat diketahui secara pasti batas-batas
tanggung jawabnya dan sekaligus dapat dijadikan sarana untuk mengukur kinerja
kedua BPJS tersebut secara transparan.
3.2
Fungsi
UU
BPJS menetukan bahwa BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan
kesehatan. Jaminan Kesehatan menurut UU SJSN diselenggarakan secara nasional
berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin
agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam
memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan menurut UU BPJS
berfungsi menyelenggarakan 4 program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja,
jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Menurut
UU SJSN program jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional
berdasarkan prinsip asuransi sosial, dengan tujuan menjamin agar peserta
memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang
pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja. Selanjutnya
program jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip
asuransi sosial atau tabungan wajib, dengan tujuan untuk menjamin agar peserta
menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap,
atau meninggal dunia.
Kemudian
program jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip
asuransi sosial atau tabungan wajib, untuk mempertahankan derajat kehidupan
yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena
memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Jaminan pensiun ini diselenggarakan berdasarkan
manfaat pasti. Sedangkan program jaminan kematian diselenggarakan secara
nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan tujuan untuk memberikan
santuan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal
dunia.
3.3
Tugas
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut
diatas BPJS bertugas untuk:
a.
Melakukan dan/atau menerima pendaftaran
peserta
b.
Memungut dan mengumpulkan iuran dari
peserta dan pemberi kerja
c.
Menerima bantuan iuran dari Pemerintah
d.
Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk
kepentingan peserta
e.
Mengumpulkan dan mengelola data peserta
program jaminan social
f.
Membayarkan manfaat dan/atau membiayai
pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial
g.
Memberikan informasi mengenai
penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
Dengan kata lain tugas BPJS
meliputi pendaftaran kepesertaan dan pengelolaan data kepesertaan, pemungutan,
pengumpulan iuran termasuk menerima bantuan iuran dari Pemerintah, pengelolaan
Dana jaminan Sosial, pembayaran manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan
dan tugas penyampaian informasi dalam rangka sosialisasi program jaminan sosial
dan keterbukaan informasi.Tugas pendaftaran kepesertaan dapat dilakukan secara
pasif dalam arti menerima pendaftaran atau secara aktif dalam arti mendaftarkan
peserta.
3.4
Wewenang
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diamksud di
atas BPJS berwenang:
a.
Menagih pembayaran Iuran
b.
Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk
investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek
likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai
c.
Melakukan pengawasan dan pemeriksaan
atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memanuhi kewajibannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional
d.
Membuat kesepakatan dengan fasilitas
kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada
standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah
e.
Membuat atau menghentikan kontrak kerja
dengan fasilitas kesehatan
f.
Mengenakan sanksi administratif kepada
peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya
g.
Melaporkan pemberi kerja kepada instansi
yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam
memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
h.
Melakukan kerjasama dengan pihak lain
dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial.
Kewenangan menagih pembayaran Iuran
dalam arti meminta pembayaran dalam hal terjadi penunggakan, kemacetan, atau
kekurangan pembayaran, kewenangan melakukan pengawasan dan kewenangan
mengenakan sanksi administratif yang diberikan kepada BPJS memperkuat kedudukan
BPJS sebagai badan hukum publik.
3.5 Azas-azas
BPJS
BPJS
menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas:
a. Kemanusiaan;
Yang dimaksud
dengan “asas kemanusiaan” adalah asas yang terkait dengan penghargaan terhadap
martabat manusia.
b. Manfaat;
Yang dimaksud
dengan “asas manfaat” adalah asas yang bersifat operasional menggambarkan
pengelolaan yang efisien dan efektif.
c. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Yang dimaksud
dengan “asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” adalah asas yang
bersifat idiil.
3.6 BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
a.
Kepersertaan
Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk
orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah
membayar iuran, meliputi :
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan
penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Bukan Penerima Bantuan
Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
b. Pekerja Penerima Upah dan anggota
keluarganya
a) Pegawai
Negeri Sipil
b) Anggota
TNI
c)
Anggota Polri
d) Pejabat
Negara
e) Pegawai
Pemerintah non Pegawai Negeri
f) Pegawai
Swasta
g) Pekerja yang
tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah. Termasuk WNA yang bekerja
di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
c. Pekerja
Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
a) Pekerja
di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri
b) Pekerja yang
tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6
(enam) bulan.
d. Bukan
pekerja dan anggota keluarganya
a)
Investor
b) Pemberi
Kerja
c) Penerima
Pensiun
d) Veteran
e) Perintis
Kemerdekaan
f) Janda,
duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan
g)
Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.
e. Manfaat
Manfaat Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :
1. Pelayanan
kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
a)
Administrasi pelayanan
b) Pelayanan
promotif dan preventif
c) Pemeriksaan,
pengobatan dan konsultasi medis
d) Tindakan
medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
e) Pelayanan
obat dan bahan medis habis pakai
f) Transfusi
darah sesuai kebutuhan medis
g) Pemeriksaan
penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
h)
Rawat inap tingkat pertama sesuai
indikasi
2. Pelayanan
kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1. Rawat jalan, meliputi:
a) Administrasi
pelayanan
b) Pemeriksaan,
pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub
spesialis
c) Tindakan
medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d) Pelayanan
obat dan bahan medis habis pakai
e) Pelayanan
alat kesehatan implant
f) Pelayanan
penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis
g) Rehabilitasi
medis
h) Pelayanan
darah
i)
Pelayanan kedokteran forensic
j)
Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
2. Rawat
Inap yang meliputi:
a)
Perawatan inap non intensif
b) Perawatan
inap di ruang intensif
c)
Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan
oleh Menteri
f. Iuran
1. Bagi
peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh
Pemerintah.
2. Iuran
bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan
terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara,
dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji
atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi
kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
3. Iuran
bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta
sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan
ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma
lima persen) dibayar oleh Peserta.
4. Iuran
untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan
seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu
persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja
penerima upah.
5. Iuran
bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar,
asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran
peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a)
Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu
lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang
perawatan Kelas III.
b) Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima
ratus rupiah)
per orang per bulan dengan manfaat
pelayanan di ruang
perawatan Kelas II.
c)
Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu
lima ratus rupiah)
per orang per bulan dengan manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran
Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau
anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan
sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai
Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per
bulan, dibayar oleh Pemerintah.
7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10
(sepuluh) setiap bulan
3.7 BPJS Ketenagakerjaan
BPJS
Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertanggungjawab
kepada Presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan hari tua,
jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja bagi seluruh
pekerja Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam)
bulan di Indonesia.
Program-program yang ada dalam BPJS Ketenagakerjaan
yaitu:
1. Program
Jaminan Hari Tua (JHT)
Program Jaminan Sosial merupakan program
perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk
menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi,
dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan
keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang
terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Program Jaminan
Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja
karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem
tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan
penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau
telah memenuhi persyaratan tertentu.
Iuran Program
Jaminan Hari Tua:
Ditanggung Perusahaan = 3,7%
Ditanggung
Tenaga Kerja = 2%
Kemanfaatan
Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Jaminan Hari Tua
akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil
pengembangannya, apabila tenaga kerja:
Mencapai umur 55
tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
Berhenti bekerja
yang telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan
Pergi keluar
negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI
2. Program Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK)
Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja
merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan
pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan
yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat
karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya
jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan
tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar
iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai
kelompok jenis usaha.
a. Manfaat
Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja
yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba
kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk
program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran
berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.
b. Iuran
a)
Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
b)
Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan;
c) Kelompok
III: 0.89 % dari upah sebulan;
d) Kelompok
IV: 1.27 % dari upah sebulan;
e)
Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan;
3. Program
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian
diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang
meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai
upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun
santunan berupa uang..
4. Jasa Kontruksi
Jasa kontruksi
adalah Program Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi yang diatur melalui
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-196/MEN/1999 Tanggal 29 September
1999.
5. Tahap Kepesertaan
Setiap
Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan proyek
Jasa Konstruksi dan pekerjaan borongan lainnya wajib mempertanggungkan
semua tenaga kerja (borongan/harian lepas dan musiman) yang bekerja pada
proyek tersebut kedalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan
Kematian (JKM).
Adapun
proyek - proyek tersebut meliputi :
a) Proyek-proyek
APBD
b) Proyek-proyek
atas Dana Internasional
c) Proyek-proyek
APBN
d) Proyek-proyek
swasta, dll
BAB IV
PENUTUP
4.1 Simpulan
Badan
Penyelenggara jaminan sosial yang disingkat BPJS merupakan badan hukum yang
dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial .BPJS terdiri dari BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS
Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
jaminan kesehatan. Terdiri dari kepersertaan,manfaat dan iuran.
BPJS
Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertanggungjawab
kepada Presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan hari tua,
jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja bagi seluruh
pekerja Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam)
bulan di Indonesia. Program-program BPJS Ketenagakerjaan
yaitu: Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM) dan jasa kontruksi.
DAFTAR PUSTAKA
Chriswardani
S. 2012 .Kesiapan sumber daya manusia
dlm mewujudkan
universal health coverage di indonesia : Jogjakarta.
Kementerian
kesehatan republik indonesia. 2013. Buku pegangan sosialisasiJaminan kesehatan nasional
(JKN)Dalam sistem jaminan sosial nasional:
Jakarta.
Mukti,
Ali Gufron. Rencana Kebijakan
Implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kemenkes RI : Surabaya.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2011 Tentang Jaminan Kesehatan.
http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpjs. Diakses pada 15 Maret 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar